Standar tarif pelayanan kesehatan pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang diterapkan pada saat ini adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023. Pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan ini adalah BPJS Kesehatan dan FKTP sendiri yang meliputi Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan dan Klinik Pratama. Harapannya dengan diberlakukannya standar tarif yang baru dapat memberikan manfaat kepada fasilitas pelayanan kesehatan sehingga meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
Kebijakan Standar Tarif di FKTP
Rp85.000
Standar tarif pelayanan kesehatan pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang diterapkan pada saat ini adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023. Pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan ini adalah BPJS Kesehatan dan FKTP sendiri yang meliputi Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan dan Klinik Pratama. Harapannya dengan diberlakukannya standar tarif yang baru dapat memberikan manfaat kepada fasilitas pelayanan kesehatan sehingga meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
Yuk lihat layanan produk dan Jasa kami
Kami menyediakan berbagai macam layanan, Penerbitan Buku, Konversi, Konsultasi dan Pendampingan, Building sistem/Aplikasi dan lain-lain. Jangan ragu untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan kami.
Click Here