Governansi digital merujuk pada proses pengelolaan, pengawasan, dan regulasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam sebuah organisasi atau entitas pemerintahan. Tujuan dari governansi digital adalah untuk memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara efektif, efisien, aman, dan sesuai dengan kebijakan serta tujuan strategis yang telah ditetapkan. Ini mencakup pengelolaan risiko keamanan cyber, pengembangan kebijakan IT yang relevan, alokasi sumber daya IT yang optimal, serta memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan terkait teknologi. Dengan governansi digital yang baik, sebuah organisasi dapat meningkatkan kinerja operasionalnya, meningkatkan layanan publik, dan memastikan bahwa investasi dalam teknologi memberikan nilai tambah yang signifikan.
Penulis | : | Ir. Imam Rozikin, M.M., M.Si, IPU | ||||||||
Editor | : | Dr. Sulaiman Helmi, SE., M.M., C.M.A | ||||||||
Penyunting | : | Bingar Hernowo, SKM.,MM. | ||||||||
Jumlah halaman | : | 259 | ||||||||
Penerbit | : | CV. Mitra Edukasi Negeri |